Saturday, March 18, 2017

Syarat Usul PAK Awal Guru dan Kesan Pertama Ke Diknas Provinsi Sumsel

      Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasaran angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi pendidikan, proses belajar mengajar, bimbingan dan konseling, pengembangan profesi, Unsur penunjang meliputi pengabdian masyarakat dan pendukung pendidikan.

       Untuk guru yang belum mempunyai PAK, harus membuat usul untuk mendapatkan PAK. Adapun Syarat Usul PAK Awal Guru yang harus dipenuhi dari Diknas Provinsi Sumsel adalah :
1. Surat pengantar kepala sekolah.
2. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
3. Fotokopi sertifikat induksi.
4. Fotokopi ijazah terakhir.
5. Fotokopi SK Capeg.
6. Fotokopi SK CPNS.
7. SKP P2KP (DP3) 2 tahun terakhir.
8. Fotokopi sertifikat lulus prajabatan (STTPL).
9. Fotokopi sertifikat pendidik guru profesional. 

       Saya tidak mempunyai 2 syarat di atas, yaitu sertifikat induksi dan sertifikat pendidik guru profesional. Saya belum mempunyai sertifikat induksi dikarenakan rasa malas luar binasa untuk mengumpulkan laporan induksi. My bad 😑. Karena saya sekarang adalah pegawai pemprov dan tidak lagi termasuk pegawai pemkab, logikanya segala bentuk administrasi saya harus di urus di diknas provinsi. Termasuklah laporan induksi saya. Setelah berkonsultasi saya diperbolehkan mengumpulkan laporan induksi ke diknas pemprov. 

      Ternyata mengumpulkan  laporan induksi juga harus memakai surat pengantar dari sekolah. Dan saya tidak membuat surat tersebut. Saya diminta untuk mengirim file surat pengantar tersebut (dalam bentuk jpg/pdf) melalui email. *Ini pertama kalinya saya diperbolehkan mengumpulkan berkas yang kurang lewat email. Satu syarat saya terpenuhi 😏.

      Kemudian untuk sertifikat pendidik guru profesional ini lah yang saya masih galau. Setelah berkonsultasi kembali dengan "orang" diknas provinsi. Saya di anjurkan untuk bertanya kepada LPMP. Yang perlu di garisbawahi sertifikat pendidik guru profesional ini berbeda dengan sertifikat sertifikasi guru. *Ok ini masih PR. Walaupun syarat saya untuk membuat PAK awal kurang, namun PAK awal saya masih bisa dibuat/dihitung. Yang tidak bisa sama sekali di urus adalah Jabatan Fungsional guru saya karena mentok di sertifikat pendidik guru profesional tadi. 

       Kesan pertama saya berurusan ke Diknas Provinsi adalah semua urusan dipermudah, tidak ada yang dipersulit dengan tetap memegang prinsip SOP. Semua pegawainya ramah and so wellcome. Mereka menjawab semua pertanyaan yang saya ajukan dengan dasar yang jelas. Rata - rata pegawai yang saya temui sudah cukup berumur. Namun mereka tidak gaptek. Dan yang terpenting dan perlu diketahui adalah semua urusan bebas Pungli. Mereka memberikan pelayanan prima. Harapan saya kedepannya semua instansi pemerintahan akan begini. Amin.
       

No comments :

Post a Comment